Desa merupakan organisasi pemerintah terbawah
dalam sistem pemerintahan kita. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat
desa. Selain itu dalam pemerintahan desa juga terdapat lembaga yang bernama
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala dasa adalah pemimpin organisasi desa. Di
dalam organisasi desa
juga terdapat warga masyarakat yang berkumpul
dan saling berinteraksi.
Warga masyarakat tersebut merupakan anggota
dari organisasi desa. Mereka bergaul dalam
organisasi sosial
untuk memenuhi kebutuhannya sebagai makhluk
sosial. Masyarakat
desa pada umumnya adalah petani. Setiap petani
pasti membutuhkan pupuk agar tanamannya tumbuh
subur.
Mereka dapat membeli pupuk yang mereka
butuhkan dari
KUD yang ada di desanya.
Para siswa mempunyai kewajiban untuk belajar
dengan tekun dan menaati semua tata tertib di sekolah. Para penjaga sekolah bertugas
menjaga keamanan sekolah. Pegawai tata usaha bertugas melayani administrasi kegiatan
sekolah. Di lingkungan sekolah terdapat organisasi intern sekolah, seperti:
a. koperasi sekolah,
b. Usaha Kesehatan Sekolah,
c. organisasi kelas, dan
d. organisasi kepramukaan.
KUD (Koperasi Unit Desa) merupakan salah satu
organisasi
yang ada di desa. KUD berfungsi untuk membantu
menyejahterakan
warga desa. Apakah di desa kalian juga
terdapat KUD?
Organisasi desa terdiri atas beberapa unsur,
yaitu kepala desa,
perangkat desa, (BPD), dan warga masyarakat.
Mereka memiliki tugas
dan kewajiban yang berbeda-beda. Di dalam
organisasi desa juga
terdapat organisasi, misalnya KUD.
Unsur-unsur dalam organisasi desa memiliki
tugas dan kewajiban
berbeda-beda. Tugas dan kewajiban kepala desa
yaitu memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa. Perangkat
desa berkewajiban
membantu kepala desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Tugas BPD adalah menetapkan peraturan desa
bersama kepala desa.
Apa tugas warga masyarakat? Tugas warga
masyarakat adalah
mematuhi peraturan desa yang telah ditetapkan.
Setiap warga
masyarakat juga harus saling menghormati dan
bekerja sama.
Kita telah mengenal organisasi desa. Apakah
kalian mengetahui
tujuan dibentuk organisasi tersebut? Tujuan
organisasi desa yaitu
untuk mengatur kehidupan masyarakat agar hidup
tertib sesuai
dengan peraturan yang berlaku di
lingkungannya. Selain itu organisasi
desa juga bermanfaat sebagai tempat
berkomunikasi warga
masyarakat dengan pemerintah melalui pejabat
yang mewakilinya.
Desa dan KUD merupakan contoh organisasi di
lingkungan
masyarakat. Masih ada contoh
organisasi-organisasi yang lain, misalnya:
a. Rukun Tetangga (RT),
b. Rukun Warga (RW),
c. Karang Taruna,
d. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan
e. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar dengan bijak