Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan. Tujuan utama pembentukan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya serta masyarakat. Koperasi
sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi: Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi lahir di Indonesia pada tanggal 12 Juli 1967. Mohammad
Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi memiliki landasan sebagai berikut.
1. Landasan idiil adalah Pancasila.
2. Landasan struktural adalah UUD 1945.
3. Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi.
4. Landasan operasional adalah Undang-Undang Perkoperasian.
Dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian
pada Pasal 5 disebutkan, bahwa koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Yang dimaksud dengan prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan
terbuka.
b) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
c) Sisa hasil usaha yang merupakan keuntungan dari
usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa
masingmasing anggota.
d) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
e) Koperasi bersifat mandiri.
Adapun jenis-jenis koperasi antara lain sebagai berikut :
Koperasi Produksi
Koperasi
ini memproduksi barang-barang atau menampung hasilhasil produksi
anggotanya, kemudian menjualnya, seperti: pembuatan tempe, kerajinan,
dan gula merah.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
ini menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti gula,
terigu,
beras, dan kopi.
Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah anggotanya adalah siswa sekolah tersebut. Koperasi sekolah
menyediakan alat-alat tulis.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Anggota
KUD adalah warga desa khususnya petani. KUD menyediakan bibit tanaman,
pupuk, dan membeli hasil bumi dari para petani. Adanya KUD dapat
menghindarkan petani dari jerat rentenir/lintah darat.
Sumber
:
Buku
Ajar IPS Kelas 5 K13.
Materi IPS lainnya klik DISINI
penjelasannya sangat bagus
BalasHapus